SELAMAT DATANG DI WEBSITE PLTU TANJUNG JATI B

PLTU Tanjung Jati B adalah pembangkit dengan tata kelola yang excellent secara aman ramah dan peduli lingkungan. Dengan bahan bakar batubara pembangkit listrik tenaga uap ini menghasilkan kapasitas listrik dengan daya 4 x 710 MW Gross atau 4 x 660 MW Nett. Total kapasitas saat ini menyumbang sekitar 12% dari total kebutuhan listrik Jawa – Bali dan merupakan salah satu dari obyek vital nasioanal.

PLTU Tanjung Jati B menerapkan teknologi terbaru dalam menangani emisi pembakaran batubara yaitu dengan FGD ( Flue Gas Desulfurization ) teknologi ini menjadikan PLTU Tanjung Jati B mampu memanfaatkan keunggulan keekonomian batubara sebagai bahan bakar yang murah namun ramah bagi lingkungan. Sehingga tidak heran jika PLTU Tanjung Jati B menjadi salah satu PLTU terbaik dunia versi majalah Power Magazine.

PLTU Tanjung Jati B berhasil melakukan mengoptimalisasi pemanfaatan fly ash dan bottom ash sebesar 90% serta pengurangan 126.252 m2 konsumsi air demin setiap tahun. Dengan upaya tersebut PLN Tanjung Jati B berhasil meraih predikat Proper Emas dari Kemeterian Lingkungan Hidup pada periode tahun 2019. Ini membuktikan bahwa PLTU dapat dikelola dengan ramah lingkungan dan menjadi standard pengelola pembangkit bagi PLN.

Pencapaian tersebut merupakan hasil implementasi peogram E- Green PLTU Tanjung Jati B yang dicanangkan tahun 2012 dalam mencapai wolrd class services di tahun 2017 melalui program 5E ( Efficient Process, Excellent Performance, Elegant Atmosphere, Empowering Community, Establishing High Trust Culture )

PLTU Tanjung Jati B unit 1 dan 2 pengoperasian dan memelihara unit pembangkit dilakukan oleh PT. TJB Power Services (TJBPS), sedangkan PLTU Tanjung Jati B unit 3 dan 4 pengoperasian dan memeliharanya dilakukan oleh PT. Komipo Pembangkitan Jawa Bali (KPJB). Saat ini sedang dibangun PLTU Tanjung Jati unit 5 dan 6 yang merupakan expansion dari empat Unit PLTU Tanjung Jati B yang sudah ada, yang membedakan PLTU Tanjung Jati B unit 5&6 dengan 4 unit yang sudah ada adalah pengelolaannya. Jika PLTU Tanjung Jati B unit 1&2 dan 3&4 dikelola oleh PT PLN (Persero) Pembangkitan Tanjung Jati B dengan sistem leasing sedangkan PLTU Tanjung Jati B unit 5&6 dikelola langsung oleh swasta atau dikenal dengan istilah IPP (Independent Power Producer) perusahaan produsen listrik swasta yang dibentuk oleh konsosium untuk melakukan perjanjian PPA dengan PLN. PPA (Power Purchase Agreement) adalah perjanjian jual beli tenaga listrik antara perusahaan produsen listrik swasta (IPP) dan PLN.